Forex menurut Islam itu halal atau tidak? Forex (Foreign Exchange)
atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat
ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Penawaran “kaya mendadak” yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik
minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex.
Meski demikian, penawaran “kaya mendadak”
tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex.
Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu
mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin
seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang
untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex
tidaklah demikian.
Forex Menurut Islam – Halal atau Tidak?
Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam,
berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa
memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi
seputar hukum forex dalam Islam. Mereka yang pernah menanyakan hal ini
tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis
yang dilarang oleh agama, khususnya Islam.
Hukum Forex Menurut Islam
Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam
yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah
hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti).
Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang
diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih
cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex.
Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang
mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan
hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan
prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading
forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku
pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai
(naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl).
Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli
enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi.
Sabda Rasulullah saw: “Emas hendaklah
dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir
dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan
garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan
biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak
kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).
Bisnis Forex
Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab
al-Ijma’, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam.
Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang
dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya
telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai
mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan
dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya
setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul
potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas.
Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar
atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar
(market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontan/on spot (taqabudh
fi’li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan
tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni,
didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika
penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus
melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas
kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan market rate.
Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada
prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh); dan
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis Transaksi Forex
Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut.
- Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional.
- Transaksi Forward: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah).
- Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).
- Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).
Nah, itulah pembahasan seputar forex
menurut Islam. Semoga informasi yang terdapat dalam artikel tadi mampu
memberikan pencerahan kepada Anda pemeluk agama Islam yang hendak
belajar trading forex.
Link Terkait : Forex Halal?
Link Terkait : Forex Halal?
